get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2025 , Awas 7 Pelanggaran Bakal Ditindak

Sindikat Uang Palsu Dibongkar Polda Jateng, 6 Pelaku Cetak 4.000 Lembar Rp100 Ribu dalam 2 Bulan

Selasa, 05 Agustus 2025 | 21:04 WIB
header img
Sindikat Uang Palsu Dibongkar Polda Jateng, 6 Pelaku Cetak 4.000 Lembar Rp100 Ribu dalam 2 Bulan. Foto : iNewsPantura.id / Wisnu W

SEMARANG, iNewsPantura.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat. Enam tersangka dengan peran berbeda ditangkap petugas saat beraksi di wilayah Boyolali dan Yogyakarta.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (5/8/2025). Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Boyolali.

"Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka, W (70) warga Boyolali, dan M (50) warga Tangerang, saat bertransaksi di depan warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari keduanya, kami menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lain, yakni BES (54) warga Kudus yang berperan sebagai penjual, dan HM (52) warga Bogor yang menjadi pemodal serta pencari peralatan produksi.

Tidak berhenti di situ, tim Resmob Polda Jateng melanjutkan pengembangan ke Yogyakarta. Di sebuah rumah produksi di kawasan Depok, Sleman, polisi menangkap JIP alias Joko (58) yang berperan sebagai desainer dan pembuat uang palsu, serta DMR (30) pemilik rumah yang menjadi tempat produksi.

"Modus para pelaku adalah mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, uang palsu senilai Rp100 juta dijual seharga Rp30 juta," jelas Kombes Dwi.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:

500 lembar uang palsu siap edar

1.800 lembar uang palsu setengah jadi

480 lembar uang palsu belum dipotong

Berbagai alat produksi cetak uang palsu


Total, sindikat ini telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu sejak awal Juni 2025. Diduga, 150 lembar di antaranya telah beredar di masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra, mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Ia mengingatkan pentingnya melakukan pengecekan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memastikan keaslian uang.

“Ada ciri-ciri khusus pada uang asli yang tidak dapat ditiru oleh uang palsu, seperti gambar air, benang pengaman, rectoverso, dan tinta OVI yang berubah warna. Kami juga terus mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah,” kata Rahmat.

Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan uang mencurigakan.

“Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu karena itu juga melanggar hukum. Laporkan jika menemukan peredaran uang palsu di sekitar Anda,” tegasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut