get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakapolda Jateng Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora

Penyidik ESDM Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:03 WIB
header img
Penyidik ESDM Sriyani , Tinjau Lokasi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora. Foto : iNewsPantura.id / Herry P

BLORA, iNewsPantura.id – Sriyani, penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), turun langsung meninjau lokasi kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Insiden ini terjadi akibat blow out yang mengakibatkan sejumlah korban.

Sriyani menjelaskan bahwa pengelolaan sumur minyak harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ketika melakukan pengeboran, badan usaha harus memenuhi kontrak dan kerja sama. Untuk sumur masyarakat, telah ada peraturan dari Kementerian ESDM, seperti Permen Nomor 1 Tahun 2008 untuk pengelolaan sumur tua, dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk sumur masyarakat,” paparnya, Kamis 21 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa sumur masyarakat tidak boleh dikelola oleh individu atau secara pribadi. Sayangnya, sumur yang terbakar di Desa Gandu ini dikelola oleh individu, melanggar ketentuan yang ada.

Sementara itu, Polres Blora telah menutup tiga titik sumur ilegal di lokasi kebakaran, termasuk sumur yang telah menelan korban jiwa. Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan ESDM dan Pertamina untuk memetakan titik-titik sumur masyarakat yang belum berizin di area tersebut.

“Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah juga telah diturunkan untuk menyelidiki fakta penyebab terjadinya insiden ini. Hingga saat ini, api dari sumur ilegal masih belum bisa dipadamkan,” ujar AKP Gembong Widodo, Kasi Humas Polres Blora.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut