get app
inews
Aa Read Next : Korban Bus Wisata Terjun ke Sungai Tegal Dapat Santunan, Segini Besarannya

Dukun Cabul di Tegal Gagahi Gadis Belasan Kali

Kamis, 02 September 2021 | 16:29 WIB
header img
Dukun cabul Djaeni (66) diamankan petugas Satreskrim Polres Tegal. Foto: Sakti Ramadhan

Slawi, Pantura.iNews.id -  Djaeni (66), warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal diamankan petugas Satreskrim Polres Tegal, lantaran mencabuli seorang gadis sebanyak 19 kali di rumah kontrakannya, hingga korban hamil 5 bulan. 

Dalam gelar ekspos ungkap kasus di Mapolres Tegal, Kamis siang, 2 September 2021,  diketahui modus tersangka memperdayai korban dengan berdalih sebagai dukun atau paranormal, yang mampu mengobati penyakit dan melancarkan rejeki korban.

"Oleh tersangka, korban disebut mempunyai sakit lambung dan liver," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat. 

Untuk bisa sembuh dari penyakit dan lancar rezeki,  korban diminta melakukan ritual. Salah satu ritual yang harua dijalani adalah berhubungan intim  dengan tersangka. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu, juga menakut-nakuti korban, jika tidak mau melakukan ritual, kedua orang tuanya akan sakit dan celaka.

"Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka. Korban dicabuli sebanyak 19 kali oleh tersangka dalam kurun waktu sekitar 1 tahun," beber Kapolres. 

Kapolres mengatakan perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban diketahui hamil 5 bulan. Saat itu juga pihak keluarga melaporkan ke polisi. 

"Dari laporan itu, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan raya Desa Tanjung Harja, Kecamatan Kramat. Tersangka berikut barang bukti di amankan ke Mapolres Tegal untuk proses  lebih lanjut," tandasnya. 

Polisi menyita peralatan ritual milik tersangka, yakni sebuah wayang golek, tiga buah keris dan tasbih.  Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (2) Undang-undang nomor 17/2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 293 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Amin Nurrokhman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut