Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Desak Hukuman Maksimal bagi Kiai Ashari, Pendiri Ponpes di Pati yang Lecehkan Puluhan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Uang Sogokan Rp400 Juta! Kuasa Hukum Korban Pencabulan Kiai di Pati Tetap Lanjutkan Kasus

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50 WIB
  • author Yuwantoro Winduajie
Tolak Uang Sogokan Rp400 Juta! Kuasa Hukum Korban Pencabulan Kiai di Pati Tetap Lanjutkan Kasus
Kementerian Agama Republik Indonesia menutup Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah.(Foto: Istimewa)

“Nah itu ya langsung dia mengatakan dari suruhan si (tersangka) di situ,” ujar ayah korban.

Menurut dia, pihak tersebut meminta agar kasus diselesaikan secara damai demi menjaga nama baik yayasan pesantren.

“Dia mengatakan kalau bisa kasus ini ditutup aja, soalnya demi menyelamatkan yayasan yang sudah besar,” katanya.

Namun, ayah korban menegaskan dirinya menolak permintaan tersebut karena ingin melindungi santriwati lain agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Tapi langsung saya jawab, saya enggak akan cabut laporan saya. Soalnya dari awal saya tujuan saya bukan untuk saya sendiri atau anak saya, karena saya untuk tujuan banyak anak atau banyak korban,” ujarnya.

Diketahui, Ashari (51), pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. Polisi juga telah menangkap Ashari setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut