get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Uang Sogokan Rp400 Juta! Kuasa Hukum Korban Pencabulan Kiai di Pati Tetap Lanjutkan Kasus

MUI Desak Hukuman Maksimal bagi Kiai Ashari, Pendiri Ponpes di Pati yang Lecehkan Puluhan Santriwati

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:37 WIB
header img
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar Kiai Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman maksimal. Foto: Ist

Diketahui, Ashari ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo.

Dari hasil penyelidikan, Ashari telah melakukan perbuatan tercela kepada korban sebanyak 10 kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

"Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," ujar Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.

Di dalam kamar tersebut, Ashari diduga kemudian meminta korban membuka baju. Setelahnya, Ashari diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," jelas Jaka.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut