Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Uang Sogokan Rp400 Juta! Kuasa Hukum Korban Pencabulan Kiai di Pati Tetap Lanjutkan Kasus
Advertisement . Scroll to see content

MUI Desak Hukuman Maksimal bagi Kiai Ashari, Pendiri Ponpes di Pati yang Lecehkan Puluhan Santriwati

Minggu, 10 Mei 2026 | 14:37 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
MUI Desak Hukuman Maksimal bagi Kiai Ashari, Pendiri Ponpes di Pati yang Lecehkan Puluhan Santriwati
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar Kiai Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman maksimal. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPantura.id -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar Kiai Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman maksimal atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

MUI menekankan bahwa tindakan ini adalah kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau perdamaian.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, mengungkapkan rasa keprihatinannya yang mendalam. Menurutnya, perbuatan tersebut sangat keji karena dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi para santri.

"Mirisnya tindakan keji dan tidak bermoral ini justru dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberikan contoh teladan," ujar Siti Ma'rifah dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2026).

Putri dari Wakil Presiden ke-13 RI, KH Ma'ruf Amin, ini juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Ia menegaskan perlunya sikap zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual demi menjaga marwah institusi pendidikan agama.

"Bersikap tegas dan tidak mentolerir segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apapun karena kejahatan serius yang harus diproses hukum. Jangan dinormalisasikan dan ada kompromi, apalagi dibiarkan," tegasnya. 

"Mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Siti.

Lebih lanjut, Siti juga meminta orang tua diberi akses untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren. 

"Kepada para korban, harus ada perlindungan, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, pendampingan advokasi hukum, serta yang menjadi prioritas untuk dilakukan adalah langkah trauma healing," tutur Siti. 

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan perangkatnya yang memberikan ijin penyelenggaraan pesantren agar mendorong adanya audit terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di pesantren," pungkasnya. 

Diketahui, Ashari ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo.

Dari hasil penyelidikan, Ashari telah melakukan perbuatan tercela kepada korban sebanyak 10 kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

"Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," ujar Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.

Di dalam kamar tersebut, Ashari diduga kemudian meminta korban membuka baju. Setelahnya, Ashari diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, memeras dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," jelas Jaka.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut