Dari Cekcok hingga Pembunuhan, Rekonstruksi Ungkap Motif Tersangka
KENDAL,iNewsPantura.id – Polres Kendal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Lutfiana (33), warga Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, di halaman Mapolres Kendal, Jumat (17/7/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Aan alias AKN memperagakan 33 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak bertemu korban hingga membuang jasadnya di selokan Jalan Lingkar Arteri Weleri.
Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan fakta yang telah ditemukan penyidik. Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Kasus ini bermula pada 11 Juni 2026 ketika tersangka dan korban yang diketahui memiliki hubungan asmara bertemu di wilayah Sukorejo. Keduanya sempat menginap di sebuah hotel sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental.
Di dalam perjalanan, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Berdasarkan hasil penyidikan, korban menagih janji tersangka yang sebelumnya akan membelikan cincin emas dan tas baru. Pelaku yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut mengaku emosi hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Dalam rekonstruksi diperagakan bagaimana tersangka mencekik korban di dalam mobil. Setelah itu, pelaku membenturkan kepala korban ke dashboard dan kaca kendaraan hingga korban meninggal dunia.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka membawa jasad korban dan membuangnya ke selokan di kawasan Jalan Lingkar Arteri Weleri. Jasad korban ditemukan warga tiga hari kemudian dalam kondisi membusuk.
Kanit Reskrim Unit 3 Satreskrim Polres Kendal, Mardiansah, mengatakan rekonstruksi menjadi bagian penting untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Seluruh adegan yang diperagakan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang telah diamankan penyidik," katanya.
Penyidik juga mengungkap bahwa setelah membunuh korban, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya perhiasan, sepeda motor, serta uang yang tersimpan dalam rekening korban melalui layanan perbankan digital.
Dana yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membeli sebuah mobil sedan.
Pelarian tersangka berakhir setelah Tim Resmob Polres Kendal bersama Jatanras Polda Jawa Tengah menangkapnya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada 16 Juni 2026.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Kevin Sandiyudha, hadir mengikuti jalannya rekonstruksi dan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya selama proses berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun apabila unsur pembunuhan berencana terbukti dalam persidangan.
Polres Kendal menyatakan hasil rekonstruksi akan dilampirkan dalam berkas perkara yang segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Eddie Prayitno