Rumah Rusak Bertahun-tahun, Kuasa Hukum Desak Polda Jateng Segera Tuntaskan Perkara
SEMARANG,iNewsPantura.id – Perkara dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari, yang dilaporkan sejak 2022 kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum pasangan tersebut mendesak Polda Jawa Tengah segera menuntaskan penyidikan, sekaligus meminta agar rumah yang menjadi objek perkara diblokir untuk mencegah dugaan pengalihan kepemilikan.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum Sofyan dan Niken, Bangkit Mahanantiyo, saat mendatangi rumah di Jalan Anjasmoro Blok N14, Kota Semarang, Jumat 16 oktober 2026.
Kedatangan tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi rumah yang masih mengalami kerusakan serius itu hendak dijual.
Bangkit mengatakan, dugaan upaya pengalihan rumah tersebut telah dilaporkan kepada penyidik Polda Jateng. Ia meminta aparat segera mengambil langkah pengamanan terhadap objek perkara agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Barang bukti yang diduga hendak dialihkan sudah kami laporkan kepada Polda. Rumah yang menjadi objek perkara saat ini sedang diupayakan untuk dialihkan atau dijual,” kata Bangkit.
Menurut dia, pihaknya juga meminta penyidik berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengupayakan pemblokiran rumah sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga status objek perkara selama proses hukum berjalan.
“Jangan sampai objek perkara ini beralih tangan. Jika itu terjadi, kami khawatir akan merugikan klien kami dan membuat penanganan perkara semakin bias,” ujarnya.
Persoalan ini bermula dari kerusakan rumah yang diduga terjadi setelah pembangunan rumah tetangga. Kerusakan disebut berkembang dari retakan pada bangunan hingga menyebabkan atap garasi ambruk. Bahkan, bagian ruang sopir yang berada di atas garasi dikabarkan mengalami kemiringan dan terancam roboh.
Kondisi tersebut membuat keluarga Niken dan Sofyan diliputi kekhawatiran selama bertahun-tahun. Niken sebelumnya mengungkapkan, rasa takut semakin besar ketika hujan turun disertai angin kencang dalam waktu lama.
“Saya sangat was-was. Mulai dari awal saya selalu was-was, khawatir, takut bercampur aduk. Apalagi kalau pas hujan, dan hujannya pakai angin dan lama. Sampai takut tidur,” ujar Niken dalam keterangannya kepada wartawan pada 8 September.
Akibat kerusakan itu, keluarga tidak lagi menggunakan lantai dua rumah. Sejumlah barang dipindahkan dan ditumpuk di ruang tengah sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kerusakan bangunan lebih lanjut.
Niken mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya bersama Sofyan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga mereka melaporkan dugaan perusakan tersebut kepada polisi pada 2022.
“Kami lapor karena kami sudah berinisiatif mengundang mereka untuk mari selesaikan secara baik-baik karena kami berprinsip tetangga itu saudara yang terdekat,” tuturnya.
Di sisi penanganan perkara, Bangkit menjelaskan bahwa kasus tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, menurut dia, terdapat persoalan dalam kelanjutan prosesnya setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan kepada Polda Jateng.
Penyidik kemudian menerbitkan SPDP baru pada 5 Oktober 2026. Bangkit menyebut penyidik juga telah memenuhi sejumlah kebutuhan pemeriksaan ahli, termasuk pemeriksaan terkait kerugian akibat kerusakan rumah milik kliennya.
“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti sudah cukup dan saat ini tinggal pemberkasan. Perkara dipastikan akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan pada Oktober ini,” katanya.
Meski demikian, informasi mengenai kecukupan alat bukti dan rencana pelimpahan tersebut masih berdasarkan penjelasan kuasa hukum setelah berkomunikasi dengan penyidik. Perkembangan resmi penanganan perkara tetap perlu dikonfirmasi kepada Polda Jateng dan kejaksaan.
Selain meminta pemblokiran rumah, Bangkit mendesak penyidik mempertimbangkan penahanan Benny Setiawan. Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan upaya penjualan rumah yang masih menjadi objek perkara.
Bangkit merujuk Pasal 100 KUHAP sebagai salah satu dasar yang menurutnya berkaitan dengan permintaan penahanan tersebut. Namun, keputusan mengenai penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Benny Setiawan mengenai dugaan upaya penjualan rumah tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan agar perkembangan perkara dapat disampaikan secara berimbang.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Niken mengaku berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Ia menegaskan, keinginannya bukan memperoleh uang ganti rugi, melainkan agar rumah yang rusak dapat dibangun kembali sehingga keluarganya bisa tinggal dengan aman.
“Saya tidak mau uang, saya mau rumah ini dibangun lagi saja. Harapan saya rumah itu kan tempat kita setelah bekerja beraktivitas di luar itu berkumpul bersama keluarga, bercengkerama, senda gurau. Jadi kami sudah kehilangan itu,” kata Niken.
Bagi Niken, kerusakan rumah tidak hanya menyangkut kondisi fisik bangunan, tetapi juga hilangnya kenyamanan keluarga dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Kini, pihaknya berharap penyidik segera memberikan kepastian mengenai kelanjutan perkara yang telah dilaporkan sejak 2022. Selain proses hukum, pengamanan objek sengketa dan penyelesaian kerusakan rumah menjadi dua hal yang mereka dorong agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
SEMARANG,iNewsPantura.id – Perkara dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari, yang dilaporkan sejak 2022 kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum pasangan tersebut mendesak Polda Jawa Tengah segera menuntaskan penyidikan, sekaligus meminta agar rumah yang menjadi objek perkara diblokir untuk mencegah dugaan pengalihan kepemilikan.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum Sofyan dan Niken, Bangkit Mahanantiyo, saat mendatangi rumah di Jalan Anjasmoro Blok N14, Kota Semarang, Jumat 16 oktober 2026.
Kedatangan tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi rumah yang masih mengalami kerusakan serius itu hendak dijual.
Bangkit mengatakan, dugaan upaya pengalihan rumah tersebut telah dilaporkan kepada penyidik Polda Jateng. Ia meminta aparat segera mengambil langkah pengamanan terhadap objek perkara agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Barang bukti yang diduga hendak dialihkan sudah kami laporkan kepada Polda. Rumah yang menjadi objek perkara saat ini sedang diupayakan untuk dialihkan atau dijual,” kata Bangkit.
Menurut dia, pihaknya juga meminta penyidik berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengupayakan pemblokiran rumah sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga status objek perkara selama proses hukum berjalan.
“Jangan sampai objek perkara ini beralih tangan. Jika itu terjadi, kami khawatir akan merugikan klien kami dan membuat penanganan perkara semakin bias,” ujarnya.
Persoalan ini bermula dari kerusakan rumah yang diduga terjadi setelah pembangunan rumah tetangga. Kerusakan disebut berkembang dari retakan pada bangunan hingga menyebabkan atap garasi ambruk. Bahkan, bagian ruang sopir yang berada di atas garasi dikabarkan mengalami kemiringan dan terancam roboh.
Kondisi tersebut membuat keluarga Niken dan Sofyan diliputi kekhawatiran selama bertahun-tahun. Niken sebelumnya mengungkapkan, rasa takut semakin besar ketika hujan turun disertai angin kencang dalam waktu lama.
“Saya sangat was-was. Mulai dari awal saya selalu was-was, khawatir, takut bercampur aduk. Apalagi kalau pas hujan, dan hujannya pakai angin dan lama. Sampai takut tidur,” ujar Niken dalam keterangannya kepada wartawan pada 8 September.
Akibat kerusakan itu, keluarga tidak lagi menggunakan lantai dua rumah. Sejumlah barang dipindahkan dan ditumpuk di ruang tengah sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kerusakan bangunan lebih lanjut.
Niken mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya bersama Sofyan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga mereka melaporkan dugaan perusakan tersebut kepada polisi pada 2022.
“Kami lapor karena kami sudah berinisiatif mengundang mereka untuk mari selesaikan secara baik-baik karena kami berprinsip tetangga itu saudara yang terdekat,” tuturnya.
Di sisi penanganan perkara, Bangkit menjelaskan bahwa kasus tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, menurut dia, terdapat persoalan dalam kelanjutan prosesnya setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan kepada Polda Jateng.
Penyidik kemudian menerbitkan SPDP baru pada 5 Oktober 2026. Bangkit menyebut penyidik juga telah memenuhi sejumlah kebutuhan pemeriksaan ahli, termasuk pemeriksaan terkait kerugian akibat kerusakan rumah milik kliennya.
“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti sudah cukup dan saat ini tinggal pemberkasan. Perkara dipastikan akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan pada Oktober ini,” katanya.
Meski demikian, informasi mengenai kecukupan alat bukti dan rencana pelimpahan tersebut masih berdasarkan penjelasan kuasa hukum setelah berkomunikasi dengan penyidik. Perkembangan resmi penanganan perkara tetap perlu dikonfirmasi kepada Polda Jateng dan kejaksaan.
Selain meminta pemblokiran rumah, Bangkit mendesak penyidik mempertimbangkan penahanan Benny Setiawan. Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan upaya penjualan rumah yang masih menjadi objek perkara.
Bangkit merujuk Pasal 100 KUHAP sebagai salah satu dasar yang menurutnya berkaitan dengan permintaan penahanan tersebut. Namun, keputusan mengenai penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Benny Setiawan mengenai dugaan upaya penjualan rumah tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan agar perkembangan perkara dapat disampaikan secara berimbang.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Niken mengaku berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Ia menegaskan, keinginannya bukan memperoleh uang ganti rugi, melainkan agar rumah yang rusak dapat dibangun kembali sehingga keluarganya bisa tinggal dengan aman.
“Saya tidak mau uang, saya mau rumah ini dibangun lagi saja. Harapan saya rumah itu kan tempat kita setelah bekerja beraktivitas di luar itu berkumpul bersama keluarga, bercengkerama, senda gurau. Jadi kami sudah kehilangan itu,” kata Niken.
Bagi Niken, kerusakan rumah tidak hanya menyangkut kondisi fisik bangunan, tetapi juga hilangnya kenyamanan keluarga dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Kini, pihaknya berharap penyidik segera memberikan kepastian mengenai kelanjutan perkara yang telah dilaporkan sejak 2022. Selain proses hukum, pengamanan objek sengketa dan penyelesaian kerusakan rumah menjadi dua hal yang mereka dorong agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Editor: Eddie Prayitno