Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Universitas Harkat Negeri Gelar Kuliah Umum, Perkuat Sinergi Akademis dengan Jepang
Advertisement . Scroll to see content

Mau Kerja di Jepang? Segini Rincian Gajinya

Sabtu, 28 Mei 2022 | 07:55 WIB
  • author Hadi Widodo
Mau Kerja di Jepang? Segini Rincian Gajinya
Segini Rincian Gaji di Jepang (foto: Pinterest)

Sementara, upah minimum di Okinawa dan Kochi yakni sebesar 820 Yen per jam atau sekitar Rp106.600.

Selain wilayah yang menjadi pembeda penetapan upah, upah perjam juga berbeda tergantung dari jenis pekerjaan dan waktu (overtime).

Di mana, pekerjaan yang memerlukan keahlian dan pendidikan khusus, bisa mendapatkan upah per jam yang lebih besar.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut