Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Universitas Harkat Negeri Gelar Kuliah Umum, Perkuat Sinergi Akademis dengan Jepang
Advertisement . Scroll to see content

Mau Kerja di Jepang? Segini Rincian Gajinya

Sabtu, 28 Mei 2022 | 07:55 WIB
  • author Hadi Widodo
Mau Kerja di Jepang? Segini Rincian Gajinya
Segini Rincian Gaji di Jepang (foto: Pinterest)

JAKARTA - Jepang merupakan negara maju di Asia yang memiliki ketentuan terkait upah minimum yang diperbarui setiap tahunnya. Lantas Berapa gaji Upah Minimum Regional (UMR) di Jepang?

Melansir berbagai sumber, Kamis (26/5/2022), Diketahui, secara rata-rata nasional UMR Jepang pada 2021 yakni berkisar 900 Yen atau Rp116.400 per jam.

Adapun upah minimum di Jepang biasanya dihitung per jam dan besarnya disesuaikan berdasarkan wilayah.

Sebagai contoh, per Oktober 2021 upah minimum di Tokyo yakni sebesar 1.041 Yen per jam atau sekitar Rp135.330.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut