JAKARTA - Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) terus digencarkan Pemerintah di sejumlah kementerian dan lembaga pusat maupun daerah.
Bahkan, insentif akan diberikan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang sukses merealisasikan belanja PDN sesuai aturan yang berlaku.
Aturan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Adapun angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40% dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing Pemda.
"(Pemerintah pusat) memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022," kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam pada diskusi bertajuk Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center, Senin (30/5/2022).
Editor : Hadi Widodo