Sukses Beli Produk Dalam Negeri, Pemda Bakal Diganjar 2 Insentif

Menurut dia, ada dua insentif yang disiapkan. Pertama, dana insentif daerah (DID) akan diberikan kepada Pemda yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai Inpres tersebut.
"Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM," ungkapnya.
Dari anggaran tersebut, kata Saiful, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.
Saiful menyebut bahwa kebijakan DID tengah diproses oleh Kementerian Keuangan untuk dapat segera diimplementasikan di lapangan.
"Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah," tandasnya.
Insentif berikutnya adalah insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta di daerah terkait.
Editor : Hadi Widodo