Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bazar HUT ke-65 Korem 071/Wijayakusuma Jadi Ruang Harapan bagi UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Sukses Beli Produk Dalam Negeri, Pemda Bakal Diganjar 2 Insentif

Selasa, 31 Mei 2022 | 05:05 WIB
  • author Hadi Widodo
Sukses Beli Produk Dalam Negeri, Pemda Bakal Diganjar 2 Insentif
Ilustrasi Belanja Produk dalam Negeri (PDN) (Foto: Okezone)

Pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh. Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

"Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh," imbuhnya.

Guna memperkuat aturan tersebut, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya," pungkas Saiful.
 

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut