Pembongkaran ini dilakukan juga atas dasar laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas karaoke yang menjamur di kawasan wisata.
" Pembongkaran dan langkah penertiban ini agar kawasan wisata lebih tertib dan nyaman, " jelas Haryanto.
Namun pembongkaran ini menuai protes dari para pemilik usaha. Kuasa hukum salah satu pemilik cafe, Damirin, menyayangkan tindakan pemerintah yang dinilai sewenang-wenang.
“Para pemilik cafe selama ini memiliki izin resmi dan rutin membayar retribusi hiburan. Klien kami bahkan membayar Rp2,3 juta per bulan ke kas daerah,” kata Damirin. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
Pihaknya saat ini tengah mempelajari langkah hukum lanjutan atas pembongkaran tersebut. “Kami akan tempuh jalur hukum. Ini menyangkut hak usaha yang sah dan legal,” tegasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait