Alasan melakukan penyitaan dokumen, lanjut Ashari, berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per-meter.
Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter. Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir ke sejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," pungkasnya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait