get app
inews
Aa Read Next : LDII Kota Pekalongan Sembelih 26 Sapi dan 24 Kambing, Dagingnya Dibagi pada Warga Sekitar

4 Perbedaan Kurban Sunah dan Wajib yang Harus Anda Ketahui!

Jum'at, 08 Juli 2022 | 04:36 WIB
header img
4 Perbedaan Kurban Sunah dan Wajib yang Harus Anda Ketahui! (Foto: Billy/doc iNews)

SECARA UMUM kurban sunnah dan kurban wajib memiliki beberapa titik kesamaan, misalnya dari segi waktu pelaksanaan, keduanya dilaksanakan pada hari Nahar dan hari-hari tasyriq (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban.

Diketahui syarat berniat ketika menyembelih atau menentukan hewan yang ingin dijadikan kurban menjadi sangat vital. Misalnya : Orang yang akan berkurban melafazkan “ Saya niat kurban sunnah “ berbeda jika ia mengatakan dalam hatinya : “ Saya berniat kurban “ saja, maka jatuhnya adalah menjadi wajib dan haram ia memakan dagingnya, menurut pendapat ulama salaf.

Tata cara menyembelih mulai dari syarat, rukun dan kesunnahan juga tidak berbeda antara dua jenis kurban tersebut. Keduanya menjadi berbeda dalam empat hal sebagai berikut dikutip dari kajian Habib Muhammad bin Yahya Cirebon:

Pertama, hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi (pelaksana kurban).
 
Dalam kurban sunnah, diperbolehkan bagi mudlahhi untuk memakannya, boleh mengambil sampai tidak melebihi seperti bagian. Dua pertiga sisa nya: disedekahkan (kepada fakir miskin) dan sebagai hadiah (kepada selain fakir miskin).

Adapun yang lebih utama adalah memakan beberapa suap saja untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya.

Sedangkan kurban wajib, mudlahhi haram memakannya, sedikit pun tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi secara pribadi. Keharaman memakan daging kurban wajib juga berlaku untuk segenap orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh mudlahhi, seperti anak, istri, dan lain sebagainya.

Kedua, kadar yang wajib disedekahkan. 

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, standar minimal yang wajib disedekahkan dalam kurban sunnah adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan pada umumnya, misalnya satu kantong plastik daging.

Sedangkan kurban wajib, semuanya harus disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali, tidak diperkenankan bagi mudlahhi dan orang-orang yang wajib ia nafkahi untuk memakannya. Demikian pula tidak diperkenankan diberikan kepada orang kaya. Daging yang diberikan juga disyaratkan harus mentah.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut