JAKARTA, iNewsPantura.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespon terkait penetapan dua pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) sebagai tersangka kasus korupsi gerobak dagang untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Nilai korupsinya mencapai lebih dari Rp 76 miliar.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi pelaku UKM di periode 2018-2019.
“Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi. Kemendag senantiasa berupaya menegakkan integritas dan melaksanakan reformasi birokrasi. Kemendag mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan demi lancarnya proses hukum,” tegas Suhanto di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Editor : Hadi Widodo