get app
inews
Aa Read Next : Setelah TMMD, Jalan Wangkelang Kini Mulus

Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berijin di Pekalongan

Rabu, 18 Januari 2023 | 08:54 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten pekalongan tertibkan reklame Tak berizin. Foto:Humas Pemkab pekalongan

Mengenai proses ijin di DPMPTSP, dijelaskan, langkah-langkah yang harus ditempuh yaitu dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke DPMPTSP kemudian akan ada tim survei yang akan meninjau ke lapangan. Apabila di setujui, nantinya terkait pembayaran pajak bisa melalui BPKD.

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut