Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus AH di Pekalongan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Tanpa Intimidasi
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berijin di Pekalongan

Rabu, 18 Januari 2023 | 08:54 WIB
  • author Reza
Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berijin di Pekalongan
Satpol PP Kabupaten pekalongan tertibkan reklame Tak berizin. Foto:Humas Pemkab pekalongan

Mengenai proses ijin di DPMPTSP, dijelaskan, langkah-langkah yang harus ditempuh yaitu dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke DPMPTSP kemudian akan ada tim survei yang akan meninjau ke lapangan. Apabila di setujui, nantinya terkait pembayaran pajak bisa melalui BPKD.

Editor: Muhammad Burhan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut