Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Berijin di Pekalongan
Rabu, 18 Januari 2023 | 08:54 WIB
Mengenai proses ijin di DPMPTSP, dijelaskan, langkah-langkah yang harus ditempuh yaitu dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke DPMPTSP kemudian akan ada tim survei yang akan meninjau ke lapangan. Apabila di setujui, nantinya terkait pembayaran pajak bisa melalui BPKD.
Editor : Muhammad Burhan