get app
inews
Aa Read Next : Tukang Becak di Pekalongan Menangis Terima Beras Di Lampu Merah

Pelaku Pecah Kaca Mobil Dibekuk Aparat Polres Pekalongan

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:49 WIB
header img
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi berserta jajaran Satreskrim Polres Pekalongan menunjukkan barang bukti setelah pelaku pecah kaca mobil yang meresahkan dibekuk. Foto:iNewsPantura.id . Suryono Sukarno

 Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di polres Pekalongan. Barang bukti yang diamankan berupa dua buah handphone, uang rp 400 ribu dan alat pecah kaca. Tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara .

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut