get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Birokrasi Efisien, Pemkab Kendal Sesuaikan Nomenklatur Tiga OPD

Warga Kendal Tewas Tertemper KA Sembrani, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Senin, 20 Oktober 2025 | 19:09 WIB
header img
Polisi mengecek kondisi korban tertabrak KA di Desa Tegorejo Kecmatan Pegandon. dokumen

KENDAL,iNewsPantura.id — Seorang warga bernama Kaspan, yang diketahui berdomisili di Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, tewas seketika setelah tertemper kereta api 40 Sembrani relasi Stasiun Gambir – Surabaya Pasarturi, Senin (20/10/2025) sore.

Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 15.05 WIB di jalur kereta api KM 29+8/9, yang berada di antara Stasiun Kalibodri dan Kaliwungu. Menurut keterangan saksi, korban tengah berjalan kaki di sisi rel tanpa menyadari datangnya kereta yang melaju dengan kecepatan tinggi. Tubuh korban pun langsung tertabrak dan terpelanting ke pinggir rel, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Kapolsek Pegandon, AKP Adi Winarno, membenarkan adanya kejadian tersebut. "Bahwa benar telah terjadi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) meninggal akibat tertemper kereta api 40 Sembrani jurusan Gambir–Surabaya Pasarturi, yang terjadi pada hari Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 15.05 WIB di jalur KA KM 29+8/9 wilayah Desa Tegorejo, Pegandon," ungkapnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, juga mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyampaikan keprihatinan atas insiden yang terjadi dan menjelaskan bahwa korban segera dievakuasi oleh Unit Pengamanan KAI serta diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Pegandon untuk penanganan lebih lanjut.

"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian Pegandon Kendal," kata Franoto.

Lebih lanjut, pihak KAI mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Imbauan ini sejalan dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar transportasi kereta api.

“KAI akan terus menggiatkan sosialisasi keselamatan baik secara internal maupun eksternal sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan,” tutup Franoto.

 

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut