get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Sekolah di Semarang Latih Guru Miliki Sertifikasi Pendidik Khusus

Teganya! 7 Tahun Mengabdi, Dua Guru MTs di Banyumas Di-PHK Non-Prosedural Lapor ke Kemenag

Senin, 03 November 2025 | 14:27 WIB
header img
Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto SH, kedua guru yang dipecat sepihak ini mengadukan nasibnya ke Kemenag Kabupaten Banyumas. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

“PHK ini dilakukan tidak prosedural. Tanpa melalui peringatan satu, peringatan dua, SP1, SP2, tahu-tahu langsung dipecat tanpa pemberitahuan lebih dulu,” ujar Djoko Susanto , Senin 3 Nopember 2025.

Djoko.menambahkan,  kedua guru itu juga belum menerima surat resmi pemecatan hingga kasus ini akhirnya diadukan ke Kemenag Banyumas.

"Tindakan yayasan sangat tidak menghargai profesi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk mendidik anak-anak di lingkungan Madrasah. Kalau dituduh bersalah, harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu. Tapi ini belum ada pemeriksaan internal maupun eksternal, tiba-tiba langsung main pecat. Kami menilai ini bentuk kedzoliman,” tegas Djoko.

Djoko juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa pemecatan dilakukan karena tuduhan penggelapan dana pengadaan barang, namun belum ada bukti hukum yang sah. 

Kuasa hukum juga meminta perhatian dari Presiden RI, Kementerian Agama, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Banyumas, hingga PGRI untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami minta perlindungan hukum dan atensi serius. Bila perlu dilakukan penutupan terhadap yayasan tersebut karena diduga melanggar ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut