Teganya! 7 Tahun Mengabdi, Dua Guru MTs di Banyumas Di-PHK Non-Prosedural Lapor ke Kemenag
PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Adalah Siti Nur Hikmah (32), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, dan Afidatul Mutmainah (35), warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng.
Dua guru MTs asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengadukan nasibnya ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag Banyumas) setelah diberhentikan sepihak oleh pihak yayasan dimana keduanya mengajar.
Padahal mereka sudah mengabdi selama tujuh tahun di Yayasan An Najah Rancamaya, Cilongok. Namun keduanya akhirnya diberhentikan tanpa melalui prosedur dan alasan yang jelas.
Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, SH, keduanya menyampaikan bahwa pemecatan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Editor : Suryo Sukarno