Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran SDN 1 Ngemplak Tak Ganggu Pembelajaran, Ruang Kelas 6 Kembali Digunakan
Advertisement . Scroll to see content

Enam Tahun Tinggal di Lorong Sempit, Keluarga di Kudus Tunggu Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB
  • author Nur Choiruddin
Enam Tahun Tinggal di Lorong Sempit, Keluarga di Kudus Tunggu Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit
Sutinah bersama keluarga tinggal di lorong sempit berukuran 1x6 meter di Desa Jepangpakis, Kudus, selama enam tahun akibat sertifikat tanah miliknya belum kunjung terbit. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id  — Sutinah (49), warga Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, bersama suami dan anaknya terpaksa tinggal di lorong sempit berukuran 1x6 meter selama enam tahun terakhir karena belum memiliki rumah layak huni.

Lorong berdinding bambu dan beratap seng itu sebelumnya digunakan pemilik rumah  untuk tempat penyimpanan kayu. Kini tempat tersebut menjadi lokasi tinggal Sutinah, suaminya Sulatin (48), dan putrinya yang masih duduk di bangku SMP.

Sutinah merupakan mantan buruh pabrik rokok. Dari uang pesangon yang diterima dari perusahaan tempatnya bekerja, ia membeli sebidang tanah berukuran 5x12 meter di Desa Jepangpakis. Namun hingga kini sertifikat tanah tersebut belum juga selesai diproses dan belum terbit meski pembayaran disebut sudah lunas.

“Harapan saya ya bisa punya rumah yang layak,” kata Sutinah, Selasa (4/5/2026).

Di lorong sempit itu, keluarga Sutinah menjalani seluruh aktivitas sehari-hari, mulai dari tidur, makan, hingga menyimpan barang-barang kebutuhan rumah tangga. Untuk mandi dan buang air, mereka masih menumpang di rumah tetangga.

“Kalau tidur bertiga harus searah badannya karena sempit,” ujarnya.

Editor: Suryo Sukarno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut