Apakah seorang jomblo berhak menerima zakat fitrah? berikut penjelasannya.
-أَفْتَى ابْنُ الْبَزْرِيِّ
قال -وَأَنَّهُ لَوْ كَانَ يَكْتَسِبُ مِنْ مَطْعَمٍ وَمَلْبَسٍ وَلَكِنَّهُ مُحْتَاجٌ إلَى النِّكَاحِ فَلَهُ أَخْذُهَا لِيَنْكِحَ لِأَنَّهُ مِنْ تَمَامِ كِفَايَتِهِ اِنْتَهَى اسنى المطالب ١/٣٩٤مغني المحتاج ٤/٤٧٥"
Imam Ibnu al-Bazriy berfatwa: Jomblo yg bekerja (hanya) untuk kebutuhan makanan dan pakaiannya akan tetapi ia masih membutuhkan biaya untuk nikah, maka ia boleh mengambil bagian zakat agar dapat menikah, karena hal itu dapat menyempurnakan kebutuhannya. (Asnal Matholib juz 1, hal. 394 dan Mughnil Muhtaj juz 4, hal. 475)
Coba lihat Darul ifta Mesir, di bawah Mufti agung Syaikh Al-allamah Syauqi Allam, beliau dengan tegas mengumumkan, membolehkan, agar zakat di salurkan kepada para jomblo yang ingin nikah. Fatwa lembaga fatwa tertinggi di Mesir ini benar benar layak untuk diapresiasi. Bahkan seyogyanya seluruh lembaga fatwa dan zakat di Nusantara perlu juga mempertimbangkan agar jomblo diberikan porsi sebagai mustahiq zakat.
Editor : Hadi Widodo