Spesialis Pembobol Toko Kelontong Ditangkap Polsek Boja, Satu Pelaku Masih Buron

Eddhie Prayitno
Rekaman CCTV saat aksi pencurian di toko kelontong di Boja Kendal. dokumen

KENDAL, iNewsPantura.id — Unit Reskrim Polsek Boja berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang diketahui merupakan spesialis pembobol toko kelontong di wilayah Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Pelaku bernama Abdul Gofur, warga Perumahan Graha Raya, Desa Kliris, Boja, ditangkap petugas di rumahnya .

“Ya benar, kami mengamankan satu pelaku tadi malam atas nama Abdul Gofur, warga Kliris. Pelaku ini merupakan spesialis pembobol toko kelontong di wilayah Kecamatan Boja,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Boja, Ipda Asroy Al Gibran, saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan pembobolan Toko Kelontong Ana yang berada di Pasar Boja pada 27 Oktober 2025 lalu. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak ratusan slop rokok dari berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp148 juta.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat berbelanja di toko sebelum melakukan pembobolan.
“Pelaku sempat berbelanja dulu di toko tersebut dan terekam kamera CCTV. Dari rekaman itu, kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas Ipda Asroy.

Berdasarkan hasil analisis rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Desa Kliris dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kunci L, satu unit mobil pick up, serta uang tunai sebesar Rp27 juta, yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.

Selain Abdul Gofur, polisi juga mengidentifikasi seorang pelaku lain bernama Ridwan, warga Ngambel, Kabupaten Boyolali, yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui,” tegas Ipda Asroy.

Atas perbuatannya, Abdul Gofur kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kendal dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Kendal. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas Ipda Asroy.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network