Jadi Tersangka! Pejabat Kemendag Korupsi Gerobak Senilai Miliaran Rupiah
JAKARTA, iNewsPantura.id - Sejumlah dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019 berdasarkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri.
Keduanya adalah Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudi.
"Untuk yang tersangka pertama di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Cahyono menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Di mana dengan cara mengubah, sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujar dia.
Menurut Cahyono, dalam kontraknya diketahui pengadaan gerobak disebutkan sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.
Editor : Hadi Widodo