"Nah di dalam faktanya ini, pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp30 miliar ini adalah dari fiktif," jelasnya.
Kemudian di tahun 2019, Cahyono juga menetapkan Bunaya Priambudi sebagai tersangka. Dalam hal ini, dia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar.
"Ada yang menarik di sini Rp1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan," katanya.
"Jadi ada Rp1,1 miliar yang diterima suap dan Rp1,1 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain," pungkas Cahyono.
Editor : Hadi Widodo