get app
inews
Aa Read Next : Aisy Zivana Zaneta, Siswa SMA 1 Pekalongan Lolos program beasiswa Pertukaran Pelajar Internasional

13 Negara Ini Larang Penggunaan Aplikasi TikTok

Kamis, 06 April 2023 | 10:55 WIB
header img
13 Negara Ini Larang Warganya Main TikTok, Intip Daftarnya (Foto: Istimewa)

Seperti yang dikutip dari laman gadgetsnow, berikut ini daftar negara yang melarang TikTok beserta alasannya.

1. Prancis

Prancis melarang aplikasi media sosial seperti TikTok, Twitter dan Instagram pada ponsel pegawai pemerintahan. Hal tersebut karena pemerintah khawatir dengan langkah-langkah keamanan data yang tidak memadai. Pernyataan pemerintah Prancis memang tidak menyebutkan nama aplikasi tertentu, tapi keputusan itu diambil setelah pemerintah lain mengambil tindakan pelarangan pada TikTok.

2. India

India memberlakukan larangan nasional terhadap TikTok dan 100 aplikasi China lainnya sejak Juni 2020. Alasannya karena masalah privasi dan keamanan. TikTok diberi waktu enam bulan untuk menanggapi pertanyaan soal persyaratan privasi dan keamanan. Hingga akhirnya Perintah Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi (Meity) menyatakan bahwa aplikasi tersebut merugikan kedaulatan dan integritas negara India, pertahanan India, keamanan negara serta ketertiban umum.

3. Lativa

Kementerian Luar Negeri Latvia telah mengumumkan larangan TikTok di perangkat kerja. Menlu Edgars Rickevics meluncurkan tweet, bahwa dia menghapus akun TikToknya dan aplikasi tersebut juga dilarang dipasang di perangkat pintar tempat email kementerian dipasang.

4. Belanda

Pemerintah Belanda melarang aplikasi TikTok dari ponsel karyawan dengan alasan masalah keamanan data. Seorang karyawan pemerintah menyebutkan, bahwa pegawai negeri tidak disarankan untuk memiliki aplikasi dari negara-negara dengan program siber ofensif terhadap Belanda, khususnya pada perangkat kerja.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut