KPK Usut Asal-usul Pembelian Jam Tangan Mewah Rolex Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
JAKARTA, iNewsPantura.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul pembelian jam tangan mewah bermerek Rolex milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Pembelian barang bermerek tersebut diduga kuat bersumber dari uang hasil praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa demi menelusuri aliran dana ini, tim penyidik telah memeriksa Boutique Manager INTime Senayan City beserta seorang pihak swasta bernama Ida Bagus Agungbajarapany pada Senin (25/5/2026). "Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan transaksi pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Semarang pada Selasa (3/3/2026) lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan total 14 orang di wilayah Semarang dan Pekalongan, sebelum akhirnya resmi menahan Fadia Arafiq atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar