Dana panas judi online berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa aliran dana transaksi judi online mencapai ratusan triliun rupiah dan terindikasi mengalir ke tiga negara di Asia Tenggara (ASEAN).
Sejumlah negara yang menerima aliran dana tersebut juga menerapkan tax haven.
"Dana judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8/2022).
Ivan mengaku kondisi dengan jumlah uang besar yang tersebar di berbagai negara Asia Tenggara juga menjadi tantangan PPATK untuk kembali mengambil dana tersebut alias repatriasi.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait