2. Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Tak Terbukti
Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo menyebutkan, pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan. Dalam hal ini Putri disebutkan sakit hati terhadap korban. "Sangat tidak masuk akal jika korban Joshua Hutabarat melakukan aksi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi," ucap Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
Deretan fakta pelecehan seksual itu tidak dapat dibuktikan. Hakim menyebutkan peristiwa di Magelang yang disebutkan peristiwa pelecehan seksual tidak ada. "Dugaan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat yakni adanya perbuatan atau sikap korban Joshua yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam oleh Putri Candrawathi," ucapnya.
3. Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu yang kemudian menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata hakim Wahyu saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait