Kenapa Ferdy Sambo Divonis Mati? Inilah 5 Pertimbangan Hakim

Muhamad Burhan
Infografis:iNews

5. Pembelaan Ferdy Sambo Tak Berniat Bunuh Brigadir J

Bantahan Kosong Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo. Sambo disebut tidak berniat untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut Hakim, nota pembelaan Penasihat Hukum Ferdy Sambo tersebut hanya bantahan kosong belaka. Sebab, fakta persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda. Fakta persidangan menunjukkan terdakwa Ferdy Sambo merupakan sosok yang merangkai skenario pembunuhan terhadap Brigadir J. "Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
 

 



Editor : Muhammad Burhan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network