Koordinator aksi, Soleh Isman, menyampaikan bahwa penampilan dancersport di area Pendapa dinilai mencederai marwah dan wibawa Pemerintah Kabupaten Kudus. Menurutnya, dalih bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari cabang olahraga tidak dapat dibenarkan.
“Pendapa adalah simbol kehormatan pemerintah daerah. Tidak semua cabang olahraga pantas ditampilkan di ruang publik seperti itu. Atlet binaraga saja tidak mungkin tampil sembarangan di jalan,” ujar Soleh saat berorasi.
Ia menambahkan, aksi tersebut juga dipicu oleh berbagai persoalan yang disinyalir terjadi di tubuh KONI Kabupaten Kudus, mulai dari dugaan ketidakteraturan kepengurusan, penggunaan anggaran yang dipertanyakan, hingga pelaksanaan kegiatan yang dinilai bertentangan dengan norma, etika, dan kearifan lokal. Penampilan yang dianggap mengarah pada pornoaksi tersebut disebut telah melukai nilai moral masyarakat Kudus.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
