Pekalongan,iNewsPantura.Id – Empat pengedar narkoba dibekuk Polres Pekalongan dalam tiga tempat berbeda. Kini mereka ditahan di Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono dalam keterangan pers di Mapolres hari Kamis (29/2/2024) menjelaskan, ke empat tersangka adalah RDP (27) dan N (26) warga Kecamatan Rakit Kabupaten Banjar Negara.
Keduanya ditangkap pada 27 Februari 2024 pukul 15.00 di sekitar Pendopo Jalan Nusantara (alun-alun), Kecamatan Pekalongan Timur. Saat ditangkap, keduanya membawa narkotika jenis ganja seberat 41,14 gram di dalam helm yang dipakai tersangka.
Tersangka lain adalah SA (21) penduduk di kecamatan Pekalongan Barat . Dia ditangkap karena membawa pil alprazolam sebanyak 200 butir yang disimpan ditangannya. Kemudian MMS (26) saat ditangkap di wilayah kelurahan Kuripan kedapatan membawa 20 butir pil Riklona di saku celana belakang.
Kepada Wakapolres Pekalongan Kota yang didampingi Kasat Narkoba,Iptu Iwan Sujarwadi dan Kasi Humas, Iptu Purno Utomo, para tersangka mengaku merencanakan menjual barang haram itu untuk menambah penghasilan. Dari penjualan itu, mereka akan mendapatkan tambahan jutaan rupiah.
Atas perbuatannya, kini empat tersangka ditahan di Mapolres setempat untuyk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun semua barang bukti disita di Mapolres.
Kompol Pujiono mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyakat Kota Pekalongan agar menjauhi narkoba secara Bersama. ‘’Mari kita lawan Narkoba secara Bersama dan katakana tidak pada narkoba,’’ katanya.***
Editor : Trias Purwadi
Artikel Terkait